Kontributor : Dewi Arlinda Arifah
07 Juni 2024
Sumber Foto : Canva
Dilansir dari NHK World Japan, Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida memerintahkan parlemen untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Magang terbaru pada hari Kamis lalu (6/6). Magang yang sebelumnya bernama Ginou Jisshusei ini rencananya berubah menjadi Ikusei Shurou Seido dan akan disahkan pada tanggal 23 Juni 2024 saat sidang parlemen.
Magang Ginou Jisshusei yang telah berlangsung selama lebih 20 tahun ini menuai banyak kontroversi dan kritik dari negara sahabat. Salah satunya adalah karena eksploitasi tenaga kerja asing. Oleh karena itu, pemerintah Jepang mengubah program magang menjadi lebih humanis dan bisa melindungi para pekerja asing. Selain itu, RUU magang baru ini bertujuan untuk menanggulangi kekurangan tenaga kerja asing yang tengah menjadi PR Pemerintah Jepang akibat dampak ageing society.
Dalam RUU magang Ikusei Shuro Seido, para tenaga kerja asing diarahkan untuk bekerja seraya belajar selama 3 tahun untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di sektor tertentu seperti keperawatan (kaigo), konstruksi, pertanian. Harapannya setelah lulus, mereka dapat melanjutkan kerja di Jepang sampai 5 tahun menggunakan visa Tokutei Ginou.
Perubahan undang-undang magang tersebut berdampak besar pada masa depan tenaga kerja asing. Pasalnya, kesempatan mereka mendapatkan izin tempat tinggal tetap atau permanent residence menjadi semakin besar.
Meskipun awalnya pemerintah Jepang berencana untuk langsung mencabut status tersebut apabila para pemagang asing menolak untuk membayar asuransi maupun pajak, pada akhirnya mereka mempertimbangkan untuk hanya mengubah status izin tinggal pekerja bersangkutan setelah didesak oleh parlemen. Lalu, pemerintah juga berjanji untuk seterbuka mungkin dalam pembuatan pedoman status permanent residence pada RUU Magang.
Seleksi pemagang asing pun diperketat guna menghindari calo dan broker nakal. Kebijakan ini merupakan imbas dari banyaknya kasus pemagang asing yang datang dengan segudang utang di pundak mereka. Nantinya pemerintah Jepang melarang keterlibatan perusahaan swasta dalam pengiriman tenaga magang. Tidak hanya itu, organisasi pengawas magang asing seperti JITCO (Japan International Trainee & Skilled Worker Cooperation Organization) dan OTIT (Organization of Technical Intern Training) diwajibkan menunjuk auditor eksternal agar menjaga kenetralan organisasi